HOAX - Para penyebar berita Hoax dapat di jerat dengan UU ITE dan
diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hoax (bahasa Inggris)
artinya tipuan, menipu. berita bohong ,berita palsu atau kabar burung, jadi
dapat dikatakan bahwa Hoax adalah kata yang berarti ketidak benaran suatu
informasi .
Hoax bukan singkatan
tetapi satu kata dalam bahasa inggris yang punya arti sendiri.
Sedangkan definisi Hoax
menurut wikipedia adalah :
"Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali
pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita
palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu."
Pelaku penyebar hoax
bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Di dalam pasal UU ITE
ini disebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana
maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".
Banyak orang yang belum
mengetahui bahayanya menyebarkan kabar hoax dan mulai sekarang setiap orang
harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik.
Sekarang banyak SMS,
WA, BBM, mail, Facebook maupun sosial media yang lain yang menyebarkan kabar
hoax.
Yang mem-forward,
disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan
kabar hoax/ bohong tersebut.
Kita harus waspada saat
mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward atau 6
tahun penjara menanti kita.
Untuk Peraturan
Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong/hoax diantaranya
yaitu :
Undang Undang Nomor 11
Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Pasal 28:
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1
Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana:
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya
sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa
menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita
atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya
tiga tahun.
Pasal 15:
Barangsiapa menyiarkan
kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap,
sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian
akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan
hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
Mulai sekarang kita harus
hati-hati dan bijak menggunakan teknologi terutama sosial media, hati-hati
terhadap berita Hoax karena sekarang sudah ada UU ITE yang mengatur tentang
penggunaan teknologi informasi. (JP).