Karanganyar longsor lagi, akses jalan ke dukuh Sampel Desa Lolong tertutup



KARANGANYAR - akses jalan ke dukuh Sampel Desa Lolong Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan saat ini  tertutup material longsor, selasa (29/11/16).

Curah hujan yang cukup tinggi yang mengguyur Kajen Karanganyar dan sekitarnya sore tadi mengakibatkan tebing setinggi 20 meter di Desa Lolong Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan longsor dan menutup akses jalan ke dukuh Sampel Desa Lolong Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan.

Tebing setinggi 20 meter tersebut longsor kurang lebih pada pukul 17.30 wib

Petugas Polsek Karanganyar yang mendapat laporan segera meluncur kelokasi dan mengamankan lokasi sekitar tanah yang longsor agar tidak terjadi korban, antara lain dengan memasang tanda dan traffic coun agar sementara tidak di lewati pengguna jalan.

Tanah longsor tersebut juga mengakibatkan pohon nangka roboh dan menyangkut kabel listrik milik PLTM yang berada di pinggir jalan dan menyebabkan tiang listrik satu roboh dan satu retak sehingga menghalangi jalan yang menuju dukuh Sampel Desa Lolong Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan.


Setelah pihak Polsek Karanganyar berkoordinasi dengan PLN,PLTM,BPBD,Kades Lolong,untuk evakuasi material longsor akan di laksanakan besok pagi dengan alasan faktor keselamatan karena situasi malam hari. 

Sandal japit dan motor saksi bisu meninggalnya anak 14 tahun di Sungai Karangdadap




KARANGDADAP -  Warga desa Kalilembu Kecamatan Karangdadap di gegerkan dengan meninggalnya anak berusia 14 tahun Alm. JUMHANUDIN di sungai Kupang Dk. Jrakah Ds. Kalilembu Kec. Karangdadap Kab.Pekalongan, sabtu (27/11/16).

Alm. JUMHANUDIN merupakan warga Dk. Jrebeng wetan Ds. Jrebengkembang Kec. Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Setelah dilakukan pencariam oleh personil Polsek Karangadadap, anggota BPBD, anggota PMI dan bersama dengan warga, akhirnya sekitar pukul 17.15 wib berhasil menemukan korban yang tenggelam di sungai Kupang Dk. Jrakah Ds. Kalilembu Kec. Karangdadap Kab.Pekalongan tepatnya 300 meter dari tempat Korban mencuci sepeda motor.

Berdasarkan keterangan para saksi yaitu Sdr. HERMAN,dan Sdr. MUCHLISIN menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pada jam 16.00 wib korban bersamanya mencuci motornya .



Karena begitu asyik mencuci kendaraannya sehingga korban tidak sadar sandalnya terbawa arus sungai dan setelah sadar korban berusaha mengambil sendal miliknya yang hanyut, karena korban tidak bisa berenang dan arus sungai cukup deras, lalu dia ikut terseret arus, di saat bersamaan kedua saksi berusaha untuk menolong tapi karena keduanya tidak bisa berenang sehingga hanya bisa berteriak minta tolong dan melihat temannya semakin jauh terbawa arus sungai.

Saat di temukan korban tidak sadarkan diri dan kemudian Korban dibawa ke Puskesmas Karangdadap, oleh petugas Puskesmas Karangdadap disarankan untuk segera di bawa ke RSI Pekajangan Kecamatan Kedungwuni.

Oleh petugas medis RSI Pekajangan Korban dinyatakan telah meninggal dunia dan berdasarkan pemeriksaan tidak diketemukan tanda tanda kekerasan/penganiayaan pada tubuh korban.


Setelah korban selesai di periksa oleh tenaga medis kemudian korban diserahkan kembali kepada keluarga dan keluarga menerima dengan ikhlas atas kejadian yg menimpa salah satu anggota keluarganya tersebut.

Cafe di Bojong di segel, para pemandu lagu berlarian : Polsek Bojong monitor penyegelan cafe/karaoke yang tidak berijin

Kanit Reskrim Ipda Turkhan memantau penyegelan salah satu café di Kecamatan Bojong


BOJONG - Polsek Bojong Polres Pekalongan memantau pelaksanaan penyegelan Cafe/karaoke yang tak berijin yang dilakukan Sat Pol PP Kab. Pekalongan, kamis (24/11/16).

Kegiatan penyegelan cafe/karaoke tersebut dilaksanakan oleh puluhan anggota Sat Pol PP Kab. Pekalongan dengan di bantu oleh Unit Reskrim dan Intel Polsek Bojong, anggota Koramil Bojong dan dari Transtib Kecamatan Bojong, bahkan secara langsung di Pimpin oleh Kasat Pol PP Bpk. Alif Nurfianto dan Camat Bojong Bpk. Rukman Hidayat.

Penandatanganan Berita Acara penyegelan yang dilakukan si salah satu café yang tak berijin



Berdasarkan keterangan Kapolsek Bojong sebagaimana di sampaikan Kanit Reskrim Ipda Turkhan yang ikut memimpin di lapangan bahwa "Polri mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Sat Pol PP Kab. Pekalongan bahkan kalau sudah di segel tetap buka maka Polri dapat melakukan langkah hukum yang lain agar memberikan efek jera bagi para pemilik cafe sehingga mereka mau melengkapi persyaratan perijinan yang harus di miliki".

Untuk malam ini baru dilakukan penyegelan terhadap 8 cafe/karaoke yang tak berijin di wilayah Bojong dan masih ada dua cafe/karaoke lagi yang belum dilakukan penyegelan karena sudah tutup saat petugas datang ke lokasi dan petugas tidak bertemu dengan pemilik cafe/karaoke.

Dalam kegiatan penyegelan cafe/karaoke tersebut yang dilakukan Sat Pol PP Kab. Pekalongan yaitu menempelkan stiker yang bertuliskan Tempat usaha karaoke ini di tutup, tempat usaha ini belum berijin dan masih dalam pengawan Sat. Pol PP Kab. Pekalongan yang di tempel di pintu/kaca/tembok cafe/karaoke,  memasang garis pengaman, selain itu juga dilakukan penandatangan berita acara penutupan yg di tandatangani pemilik cafe.

Sedangkan untuk malam ini tidak dilakukan penertiban para pemandu lagu (PL), tapi dengan kedatangan para petugas saja ke lokasi secara otomatis mereka berlarian menghindar dan bersembunyi saat melihat petugas datang.

Cafe/karaoke yang di segel tersebut karena sampai saat ini belum memiliki kepelengkapan perijinan sebagaimana mestinya sesuai dengan Perda Kab. Pekalongan no. 3 tahun 2005 ttg SIUP, Perda Kab Pekalongan no. 1 tahun 2013 ttg bangunan dan Perda Kab. Pekalongan 3 tahun 2014 ttg HO, tambah Bripka Hartoyo yang mendampingi Kanit Reskrim Polsek Bojong.


Penyegelan dilakukan baik terhadap cafe/karaoke yang tak memiliki ijin maupun yang ijinnya masih dalam proses, semua di tutup dan dapat di buka lagi apabila semua persyaratan perijinan yang di perlukan sudah di lengkapi.


Sudah kami tekankan kepada pemilik cafe/karaoke yang di segel agar segera mengurus perijinan yang di perlukan dan kami akan ikut memantau dan memonitor kedepannya apakah mereka menaati aturan yang ada atau tidak, dan apabila masih bandel kami akan memberikan peringatan keras, terang Kanit Intel Bripka Juli yang juga turut dalam kegiatan penyegelan tersebut.JP_Bjng.

Polisi terjaring operasi seperti masyarakat umum : Polres Pekalongan mengadakan Gaktiblin terhadap anggota.


KAJEN - Polres Pekalongan melaksanakan operasi Gaktiblin guna mengecek sikap tampang dan surat-surat perlengkapan diri anggotanya dalam hal ini dilaksanakan oleh bagian Sipropam Polres Pekalongan, rabu (23/11/2016)

Pelaksanan Gaktiblin (Penegakan ketertipan disiplin) tersebut rutin dilaksanakan tiap bulannya secara mendadak terhadap anggota Polres Pekalongan.

Pelaksanaan operasi Gaktiblin  yang dilaksanan di Polres Pekalongan tersebut guna menindaklanjuti perintah Pimpinan sesuai surat telegram Kapolda Jateng nomor: STR/1069/XI/2016 tentang Perintah pelaksanaan gaktibplin dengan sasaran Senpi inventaris dinas, Gampol, kelengkapan administrasi personil, performance, surat / kelengkapan Ranmor yang mengacu Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.

Kegiatan yang diawasi langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kompol Widiyantoro,S.H.,M.H, semua anggota baik PNS Polri, Polri berpangkat Bintara sampai Perwira tidak luput dari pemeriksaan.


Dalam kegiatan gaktibplin yang dilaksanakan Siepropam Polres Pekalongan itu masih ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya; 
1. Surat kelengkapan diri, SIM, E-KTA, E-KTP, NPWP, STNK, surat pinjam pakai ranmor dinas dan senpi dinas yang habis masa berlakunya dan juga ada yang tertinggal di rumah.
2. Sikap tampang baik dari potongan rambut, kuku panjang, gaya berpakaian masing-masing personel yang masih belum sesuai aturan yang ada

Kegiatan gaktibplin yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pekalongan kemarin berjalan baik dan lancar, untuk anggota yang kedapatan melanggar dan tidak lengkap surat-surat dirinya disita E-KTA nya dan diperintahkan untuk segera melengkapi kelengkapan pribadinya.


Dengan sering dilaksanakannya gaktiblin tersebut diharapkan anggota Polres Pekalongan bisa menjadi contoh dan panutan masyarakat dan bisa menjadikan sosok Polri Proffesional Modern dan Terpecaya (Promoter) sebagai mana program yang di canangkan Bapak Kapolri beberapa waktu yang lalu.

Antisipasi demontrasi 212 di Jakarta : Posek Bojong melakukan pendekatan terhadap masyarakat.



BOJONG - Anggota Polsek Bojong melakukan pendekatan terhadap masyarakat guna antisipasi demontrasi 212 (2 Desember 2016) yang rencananya akan di lakukan di Jakarta.

Untuk pencegahan dan deteksi dini pelaksanaan demontrasi 212 (2 Desember 2016) anggota Polsek Bojong khususnya di tekankan pada para Bhabinkamtibmas dan unit Intelkam, dinama mereka harus setiap saat melaporkan perkembangan yang ada di masyarakat terutama yang berkaitan dengan rencana demontrasi 212 (2 Desember 2016), itu di bebankan terutama pada merekan karena di tangan merekalah  ujung tombak Polsek Bojong dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Sasaran pendekatan yang dilakukan oleh petugas Polsek Bojong tersebut dari semua lapisan masyarakat, baik itu Toga, Tomas, Toda, tokoh partai maupun tokoh organisasi kemasyarakatan.

Sebagaimana di sampaikan Aiptu Hani saat bertemu dengan warga Wangandowo " Saya harap untuk warga Bojong tidak ada yang ikut demontrasi nanti tanggal 2 desember di Jakarta, kalau demontrasi itu ada kaitannya dengan kasus Gubernur Jakarta Bapak Basuki Thahaya Purnama (Ahok), serahkan semuanya kepada Polri karena semuanya saat ini sudah masuk proses hukum, dan yakinlah Polri akan berbuat seadil-adilnya sesuai hukum yang ada".


"Sampaikan hal ini pada rekan dan keluarga agar mereka tidak ikut-ikutan ke Jakarta, mari kita jaga kebersamaan dan kebineka tunggal ekaan, kita satukan tekat bahwa NKRI harga mati, kita hormati hak orang lain dan kita hargai aparat hukum yang sudah bekerja sesuai aturan yang ada", tambah Hani.

Sampai saat ini belum di temukan adanya indikasi baik secara pribadi maupun organisasi dari masyarakat yang ada di wilayah Bojong yang akan berencana berangkat ke Jakarta guna mengikuti demontrasi 212 (2 Desember 2016) mendatang.


Polsek Bojong akan terus berupaya melakukan pendekatan dan memberikan pengertian kepada masyarakat Bojong agar tidak gegabah dan ikut-ikutan melakukan demontrasi 212 (2 Desember 2016) nanti di Jakarta. JP_Bjng.

Bojong : 55 Tower Listrik Sutet segera di tanam di Kab. Pekalongan



BOJONG - Polsek Bojong Polres Pekalongan memonitor sosialisasi konsultasi publik Pembangunan Sutet 500 Kv Tx Ungaran - Mandiracan yang di laksanakan oleh PT. PLN dan Dinas Pertanahan Provinsi Jateng di pendopo Kantor Kecamatan Bojong, rabu (23/11/16).
Untuk di Kabupaten Pekalongan sendiri yang akan  terkena atau di lintasi jaringan Sutet 500Kv Ungaran - mandiracan antara lain yaitu :
- Kecamatan Krangdadap 3 desa
- Kecamatan Kdungwuni  3 desa
- Kecamatan Wonopringgo 4 desa
- Kecamatan Bojong 8 desa
- Kecamatan Sragi 3 desa
- Kecamatan Kesesi 4 desa

Dari beberapa wilayah tersebut luas tanah yang akan terkena keseluruhan yaitu sebanyak 45.721 meter persegi terdiri dari 151 bidang tanah untuk 55 tower Sutet.

Adapun wilayah yang terkena jaringan Sutet di wilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wonopringgo rinciannya yaitu :
a. Bojong ada 8 desa :
1. Desa Menjangan
2. Desa Ketitang Kidul
3. Desa Duwet
4. Desa Bojong Wetan
5. Desa Bojong Lor
6. Desa Sumurjomblangbogo
7. Desa Randumuktiwaren
8. Desa Pantianom

c. Kec Wonopringgo ada 3 desa :
1.Desa Pegaden tengah
2. Desa Jetak Lengkong
3. Desa Wonorejo
4. Desa Rowokembu

Kapolsek Bojong Akp I Wayan Suandi mengatakan “ bahwa pembangunan jaringan Sutet ini merupakan program pemerintah oleh karena itu mari kita sukseskan bersama dan awasi bersama agar tidak ada kendala dalam proses awal sampai akhir pembangunannya”.


Pemerintah melalui PT. PLN Persero terus berupaya membenahi jaringan dan fasilitas yang ada guna memenuhi kebutuhan pasokan listrik yang terus meningkat tiap tahunnya, karena bagaimanapun listrik sebagai salah satu sumber energi yg menjadi kebutuhan dasar manusia serta berperan penting dalam peningkatan kehidupan dan perekonomian masyarakat.

Dengan pengembangan Pembangunan jaringan Sutet akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya wilayah jawa tengah dan DIY

Dalam kegiatan kunsultasi public rencana pembangunan jaringan Sutet tersebut masyarakat tampak semangat dan berharap agar segera dapat di realisasikan pembayaran ganti ruginya. JP_Bjng

Proyek Jalan Tol Pemalang-Batang : Polsek Bojong monitor sosialisasi Galian C (Qwarry) di Desa Sumurjomblangbogo



BOJONG - Polsek Bojong memonitor sosialisasi Galian C (Qwarry) untuk jalan Tol Pemalang - Batang yang dilaksanan di balai Desa Sumurjomblangbogo, senin (21/11/16).

Dalam kegiatan sosialisasi rencana pembuatan Galian C (Qwarry) untuk proyek Tol

Pemalang - Batang di hadiri muspika Bojong, pemerintahan desa Sumurjomblangbogo,  pihak pengembang dan warga yang tanahnya terkena proyek.

Untuk tanah dari desa Sumurjomblangbogo Kec. Bojong akan di pakai untuk menguruk proyek jalan Tol Pemalang-Batang pada sesi tiga yaitu dari wilayah Pekajangan sampai dengan Warungasem Batang yang di perkirakan memerlukan tanah sekitar 2 juta meter kubik.

Berdasarkan keterangan Pihak pengembang proyek jalan Tol Pemalang-Batang untuk kebutuhan tanah yang di perlukan di sesi tiga yaitu sekitar 2 juta meter kubik dan kalau hanya mengandalkan tanah dari Desa Sumurjomblangbogo Kec. Bojong saja untuk memenuhi kebutuhan 2 juta meter kubik tersebut masih kurang banyak sehingga pihak pengembang juga akan mengambil tanah dari wilayah lain di Kecamatan Kajen.

Rencana Untuk route yang akan di gunakan truck pengangkut tanah dari desa Sumurjomblngbogo Kec. Bojong sampai lokasi yaitu ada dua opsi, yang pertama melewati jalan raya Bojong -Kajen lalu masuk ke pintu keluar masuk jalan Tol Pemalang-Batang di sekitar sutet Bojong lalu ke arah timur dan opsi kedua yaitu jalan raya Bojong -Kajen lalu bojong belok ke arah kanan jurusan kedungwuni dan baru kelokasi.


Menyikapi hal tersebut Kapolsek Bojong menekankan pada pengembang agar memperhatikan kamtibcarlantas di route yang dilalui guna keselamatan pengguna jalan yang lain.

Dalam kesempatan di waktu terakhir sebelum acara sosialisasi selesai Kapolsek Bojong Akp I Wayan Suandi berpesan agar semua pihak dapat mendukung suksesnya program pemerintah tentang pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang, dan memberikan menghimbau pada pengembang agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan membina hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar serta meminimalisir polusi yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

"Saat ini hanya masih bersifat sekedar menginformasikan dan untuk teknisnya akan di bahas.lebih lanjut", ucap Bpk Kades Edi mengakhiri acara sosialisasi tersebut. JP _Bjng.


Peluncuran Website Kec. Bojong diresmikan Bupati Pekalongan


Bupati Pekalongan Bpk. H. Asip Kholbihi, SH.M.Si memberikan sambutan 
dalam kegiatan Peluncuran Website Kec. Bojong yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Kec. Bojong

BOJONG - Bupati Pekalongan Bpk. H. Asip Kholbihi, SH.M.Si meresmikan Website Kec. Bojong, senin (21/11/16).

Pemerintah Kec. Bojong Kab. Pekalongan melakukan terobosan inovatif dengan meluncurkan Website sendiri yaitu www.kecbojongkabpekalongan.com, dengan harapan website tersebut lebih bisa mendekatkan Pemerintah Kec. Bojong dengan masyarakat dan juga akan lebih meningkatkan informasi dan pelayanan yang di berikan kepada masyarakat Bojong.

Hal tersebut sesuai dengan motto pelayanan Kantor Kec. Bojong yaitu PRISMA " Profesional, Inovatif, Santun, Mudah dan Akuntabel", dengan mewujudkan motto tersebut di harapkan akan bisa merealisasikan visi Kec. Bojong yang mengharapkan " Terwujudnya efisiensi aparatur Pemerintah Kec. Bojong yang mampu menumbuhkembangkan pelayanan prima yang profesional".

Para hadirin yang hadir dalam kegiatan Peluncuran Website Kec. Bojong

Dalam kesepatan peluncuran peresmian Website tersebut Bupati Pekalongan Bpk. H. Asip Kholbihi, SH.M.Si menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kec. Bojong yang telah melakukan terobosan kreatif dengan membuat website sehingga bisa memberikan informasi yang aktual, transparansi anggaran, dan dapat meningkatkan pelayanan kpd masyarakat secara cepat, mudah dan murah kepada masyarakat.

Peluncuran Website itu sendiri sebagai jawaban tantangan zaman sekarang yaitu zaman era teknologi, dimana semua informasi bisa di lihat melalui internet, kejadian jam ini di belahan dunia lain bisa kita ketahui dengan jelas dan detai dengan gambaran apa yang terjadi di lokasi.

Kepada masyarakat Bojong silahkan kunjungi website Kantor Kec. Bojong di www.kecbojongkabpekalongan.com serta guna memperoleh informasi secara aktual dan juga guna mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien. JP_Bjng.

POLSEK BOJONG JALIN KOMUNIKASI SOSIAL PASKA DEMONTRASI 4-11-2016



BOJONG - Polsek Bojong Polres Pekalongan menjalin komunikasi sosial bersama Toga, Toda, Todat, Tomas dan Siswa SMA dalam rangka perkembangan situasi paska demontrasi 4-11-2016.

Kegiatan komunikasi sosial menyikapi perkembangan situasi paska demontrasi tersebut dilaksanakan pada hari ini Sabtu tanggal 19 November 2016 Pukul 08.00 wib - 09.30 wib di SMA N I Bojong.

Dalam kegiatan komunikasi sosial perkembangan situasi paska demontrasi tersebut juga di hadiri bapak Dandim 0710 Pekalongan Letkol infanteri Reza Anom Putranto, Kabid Dikmin Dindikbud Kab. Pekalongan Bapak, Pasiter Kodim Kapten infanteri Sunarto, Kabid Dikmin Dindikbud Kab. Pekalongan Bapak Tri Budi Hartono, Kapolsek Bojong Akp. I Wayan Suandi, Danramil Bojong Lettu Nurkhan, Kepala SMA N I Bojong Bambang Wirudi.


Dalam acara tersebut disampaikan ada beberapa hal yang di tekankan di antaranya yaitu sebagai berikut :
1. Kalau kita ibaratkan Indonesia seperti gadis yang cantik yang mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah sehingga akan menjadi rebutan bangsa lain.
2. Ayo mulai dari kita sendiri jangan sampai terpecah belah karena ribut sendiri.
3. Generasi pemuda jangan sampai mencoba Narkoba dan mengikuti organisasi yang mengatasnamakan islam seperti ISIS.
4. Jangan mudah terpercaya berita-berita di Medsos.
5. Ayo kita junjung Bhineka tunggal ika.


Ratusan Siswa SMA N I Bojong yang mengikuti kegiatan tersebut juga nampak bersemangat dan dengan hikmat mendengarkan.

DEALER 54 BOJONG DI BOBOL : POLSEK BOJONG MEMBURU PELAKUNYA





BOJONG - Polsek Bojong Polres Pekalongan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembobolan/pencurian dengan pemberatan (Currat) yang terjadi di Dealer 54 Bojong.

Pada kesempatan pertama Unit Reskrim, Unit Intel dan SPK dengan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Turkhan langsung terjun ke lokasi (Dealer 54 Bojong ) guna melakukan olah TKP.

Kejadian pencurian dengan pemberatan di Dealer 54 Bojong tersebut terjadi kemungkinan pada dini hari tadi dan saat kejadian Dealer 54 Bojong tidak ada yang jaga malam.

Pencuri masuk dengan cara merusak pagar belakang sebelah selatan gedung Dealer 54 mator lalu mencongkel pintu belakang dan merusak gembok.

Pencuri mengacak-ngacak dalam bangunan Dealer 54 bojong dan berhasil membawa 1 unit Spm Honda Vario, puluhan olie dan onderdil sepeda motor dan 1 unit Spm Honda Vario lagi tidak sempat di bawa pencuri dan hanya di tinggal di kebun kosong sebelah selatan bangunan Dealer 54.


Kerugian Dealer 54 motor bojong di perkirakan sampai puluhan juta rupiah.

Guna kepentingan penyelidikan barang bukti di amankan di Polsek Bojong sebagaimana di ungkapkan Kanit Reskrim Polsek Bojong Ipda Turkhan

" Kami masih mengumpulkan bukti dan memintai keterangan para saksi guna penyelidikan lebih lanjut, dan untuk sementara barang bukti yang ada kami bawa dulu untuk pengembangan kasus ini"

Menurut keterangan Kapolsek Bojong Akp I Wayan Suandi bahwa seyogyanya Polsek Bojong sudah melakukan langkah preventif guna mempersempit gerak pelaku kejahatan dengan melakukan patroli blue ligth tiap malam bahkan patroli tersebut gabungan antara anggata Polsek Bojong dan anggota Koramil Bojong, akan tetapi karena kecerobohan dan kelengahan pengelola Dealer 54 motor yang tidak menempatkan penjaga malam dan tidak melengkapi dengan CCTV, itu juga menjadi faktor yang mempermudah pelaku melakukan aksinya.

Polsek Bojong akan terus berupaya agar kasus currat I Dealer 54 Bojong ini dapat di selesaikan dan pencurinya dapat di tangkap dan di adili sesuai dengan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Bojong. JP_Bjng.

PENYEBAR HOAX vs 1 MILYAR atau HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA



HOAX - Para penyebar berita Hoax dapat di jerat dengan UU ITE dan diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hoax (bahasa Inggris) artinya tipuan, menipu. berita bohong ,berita palsu atau kabar burung, jadi dapat dikatakan bahwa Hoax adalah  kata yang berarti ketidak benaran suatu informasi .

Hoax bukan singkatan tetapi satu kata dalam bahasa inggris yang punya arti sendiri.
Sedangkan definisi Hoax menurut wikipedia adalah :
"Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk  menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu."

Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".

Banyak orang yang belum mengetahui bahayanya menyebarkan kabar hoax dan mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik.

Sekarang banyak SMS, WA, BBM, mail, Facebook maupun sosial media yang lain yang menyebarkan kabar hoax.

Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar hoax/ bohong tersebut.

Kita harus waspada saat mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward atau 6 tahun penjara menanti kita.

Untuk Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong/hoax diantaranya yaitu :

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Pasal 28:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.


Mulai sekarang kita harus hati-hati dan bijak menggunakan teknologi terutama sosial media, hati-hati terhadap berita Hoax karena sekarang sudah ada UU ITE yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi. (JP).

PATROLI BLUE LIGHT GABUNGAN POLISI DAN TNI DI BOJONG


BOJONG - Anggota Polsek Bojong Polres Pekalongan Polda Jawa Tengah bersama anggota Koramil Bojong melaksanakan patroli gabungan pada malam hari di wilayah Kec. Bojong.

Patroli antara Koramil dan Polsek Bojong tersebut rutin dilaksanakan tiap hari dengan tujuan meningkatkan keamanan untuk mencegah maraknya aksi kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga di wilayah Bojong.

Patroli blue light tersebut juga untuk menjaga soliditas dan kebersamaan antara TNI dan Polri sebagai sama-sama aparat yang menjaga keutuhan dan keamanan NKRI.


Kegiatan patroli antara Koramil Bojong dan Polsek Bojong menyasar tempat-tempat rawan yang ada di wilayah Kec. Bojong supaya kerawanan yang ada bisa ditekan seminimal mungkin.

Dengan kegiatan patroli tersebut Polsek Bojong berharap wilayah hukum Polsek Bojong bisa aman dan tentram, sehingga masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman dan baik, JP _Bjng.

PENILANGAN DALAM OPERASI ZEBRA CANDI 2016 DI BOJONG




BOJONG - Polsek Bojong Polres Pekalongan membantu pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2016 yang dilakukan Sat. Lantas Polres Pekalongan di depan Mapolsek Bojong, jumat (18/11/15).

Dalam operasi Operasi Zebra Candi 2016 tersebut di pimpin oleh Iptu Giyarto Kanit Laka Sat. Lantas Polres Pekalongan beserta 10 anggota Sat. Lantas di bantu 5 anggota Polsek Bojong.

Operasi Zebra Candi 2016 yang dilaksanakan jumat pagi di halaman Polsek Bojong tersebut selain tindakan pembinaan juga dilakukan tindakan penilangan, sebagaimana di tekankan pimpinan bahwa untuk Operasi Zebra Candi 2016 kali ini mengedepankan 80 persen penilangan.




Untuk operasi Operasi Zebra Candi 2016 di depan Mapolsek Bojong kali ini di dapatkan hasil yaitu penilangan terhadap 26 pelanggar baik itu karena tidak lengkap surat-surat maupun perlengkapan kendaraan serta mengamankan barang bukti berupa 5 sepeda motor karena tidak ada surat perlengkapannya.

Dengan pelaksanaan Operasi zebra candi 2016 diharapkan dapat mengurangi / menekan angka laka lantas , menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas dan mengantisipasi Hari Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Sasaran Operasi Zebra candi 2016 diantaranya tidak menggunakan Helm, berlawan arus lalu lintas, kendaraan yang tidak sesuai dengan Spektek dan bagi pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengamanan.

Mari kita taati peraturan yang ada dan lengkapi syarat dan perlengkapan yang di perlukan.saat mengendarai kendaraan untuk keselamatan diri dan orang lain, jaga keselamatan dan ingat keluarga menanti kita di rumah.

Salah satu indikator kesuksesan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2016 yang dilakukan Polres Pekalongan sesungguhnya yaitu masyarakat terutama masyarakat Bojong dan masyarakat Kab. Pekalongan sadar dan menaati peraturan dalam mengendarai sepeda motor dan taat berlalu lintas,JP_Bjng.




PINTU KELUAR MASUK GALIAN C : KESELAMATAN WARGA MENDAPAT PERHATIAN POLSEK BOJONG

        Aiptu Ciptadi di bantu petugas dari pengembang mengatur arus lalu lintas di Pos pintu keluar masuk di depan BKK Bojong Desa Wangandowo


BOJONG - Polsek Bojong Polres Pekalongan membantu pengaman arus lalu lintas di pintu keluar masuk ke Galian C untuk proyek pengurukan tanah jalan Tol yang ada di Desa Wangandowo Kec. Bojong Kab. Pekalongan.

Seperti yang kita ketahui bahwa proyek pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang sudah memasuki tahap pengurukan tanah, dan saat ini tanah urukan tanah tersebut berasal dari Galian C yang berada di wilayah hukum Polsek Bojong.

Polsek Bojong Polres Pekalongan dimana terdapat Galian C tersebut terus berkoordinasi dengan pengembang agar terjalin hubungan yang baik dan bisa bersama-sama menjaga keamanan dan kamtibcarlantas  di wilayah Bojong khususnya.

Anggota Polsek Bojong di terjunkan dan di tempatkan di titik-titik rawan guna menjamin keselamatan pengguna jalan.

"Kami sudah tempatkan anggota pada titik-titik rawan guna membantu pengaturan arus lalu lintas bahkan berkat hubungan dan kerjasama yang baik antara Polri maka sudah ada Pos Pengaman sementara pada titik-tersebut" ucap Kapolsek Bojong Akp I Wayan Suandi.
         Aiptu Ciptadi di bantu petugas dari pengembang mengatur arus lalu lintas di Pos pintu keluar masuk di depan BKK Bojong Desa Wangandowo


Dengan keberadaan Galian C dan hilir mudik truk-truk besar pengangkut tanah di jalan raya Bojong maka kerawanan kecelakaan lalu lintaspun makin meningkat di tambah volume jalan dan armada truk besar dan pengguna jalan yang lain semakin membuat tidak ideal antara pengguna jalan dan kondisi volume jalan.

" Karena keterbatasan personil dan pelaksanaan pengaman dari pagi hingga malam maka lebih kami tekankan pada anggota agar lebih bijak dalam bertindak dilapangan serta jaga keselamatan dan kesehatan", tambah Kapolsek Bojong.


Dalam pengamanan arus lalu lintas di pintu keluar masuk Galian C, anggota Polsek Bojong di bantu petugas dari pihak pengembang. JP _Bjng

RENCANA DEMO ANTI AHOK TANGGAL 25 NOVEMBER 2016 : POLRES PEKALONGAN DEKATI TOKOH AGAMA



POLRES PEKALONGAN - Saat ini ada rencana lanjutan demo anti Ahok atau aksi damai bela Islam jilid III oleh umat Islam untuk mengawal Fatwa MUI terkait penistaan agama oleh Gubernur DKI Non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Rencananya aksi damai bela Islam atau demo anti Ahok tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2016.

Guna antisipasi dan cegah aksi damai bela Islam atau demo Anti Ahok tersebut maka Polres Pekalongan melakukan upaya-upaya pre-emtif supaya nantinya pada saatnya umat Islam jadi melakukan aksi damai di Jakarta dapat berjalan dengan aman tanpa ada kericuhan.

Upaya pre-emtif yang dilakukan Polres Pekalongan tersebut diantaranya yaitu melakukan pendekatan terhadap para tokoh agama/ulama.

Kapolres Pekalongan melalui Kasat Intelkam AKP GN Simatupang menjelaskan, bahwa dari Polres Pekalongan telah melakukan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Nidaus Salam di Kel. Kepatihan Wiradesa.

"Kami berupaya menjalin silaturahmi dengan para tokoh agama Islam sebagai antisipasi rencana aksi bela Islam jilid III atau demo anti Ahok tersebut, (Selasa-15/11/16) melakukan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Nidaus Salam di Kepatihan Wiradesa"
Dalam sulaturahmi tersebut Kapolres Pekalongan didampingi oleh para Kasat dan Kapolsek Wiradesa.

"Kapolres Pekalongan langsung yang memimpin kegiatan silaturahmi, tadi didampingi oleh saya (Kasat Intel), Kasat Lantas dan Kapolsek Wiradesa"

Menurut Kasat Intel, hal tersebut dilakukan bukan untuk menggembosi kekuatan massa yang akan melakukan aksi damai.

"Oh...bukan itu tujuan kami (menggembosi), kami hanya ingin memberikan pesan pesan kamtibmas jika ada umat Islam di Kab. Pekalongan yang akan ikut aksi damai bela Islam jilid III di Jakarta agar benar benar menjaga kemurnian tujuannya, jangan malah melakukan aksi yang tidak terpuji dan akan mencoreng tujuan dari aksi tersebut, dan juga jangan mudah terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan moment tersebut"

Dijelaskan juga oleh Kasat Intelkam Polres Pekalongan Akp GN Simatupang bahwa kegiatan antisipasi rencana aksi damai bela Islam jilid III atau demo anti ahok tersebut akan dilakukan sampai tanggal 25 November 2016.

"Kami akan melakukan upaya antisipasi sampai dengan tanggal 25 November, apalagi saat ini situasi di Jakarta mendekati pelaksanaan gelar perkara oleh Mabes, jadi ini salah satu penjabaran kegiatan kita"


Pada saat silaturahmi ke Ponpes Nidaus Salam di Kepatihan Wiradesa tersebut rombongan pejabat dari Polres Pekalongan ditemui oleh Ustad Amin dan Ustad Reza.

UPAYA CEGAH DEMO AHOK TANGGAL 25 NOVEMBER 2016 : POLRES PEKALONGAN DEKATI TOKOH AGAMA



POLRES PEKALONGAN - Saat ini ada rencana lanjutan demo anti Ahok atau aksi damai bela Islam jilid III oleh umat Islam untuk mengawal Fatwa MUI terkait penistaan agama oleh Gubernur DKI Non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Rencananya aksi damai bela Islam atau demo anti Ahok tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2016.

Guna antisipasi dan cegah aksi damai bela Islam atau demo Anti Ahok tersebut maka Polres Pekalongan melakukan upaya-upaya pre-emtif supaya nantinya pada saatnya umat Islam jadi melakukan aksi damai di Jakarta dapat berjalan dengan aman tanpa ada kericuhan.

Upaya pre-emtif yang dilakukan Polres Pekalongan tersebut diantaranya yaitu melakukan pendekatan terhadap para tokoh agama/ulama.

Kapolres Pekalongan melalui Kasat Intelkam AKP GN Simatupang menjelaskan, bahwa dari Polres Pekalongan telah melakukan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Nidaus Salam di Kel. Kepatihan Wiradesa.

"Kami berupaya menjalin silaturahmi dengan para tokoh agama Islam sebagai antisipasi rencana aksi bela Islam jilid III atau demo anti Ahok tersebut, (Selasa-15/11/16) melakukan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Nidaus Salam di Kepatihan Wiradesa"
Dalam sulaturahmi tersebut Kapolres Pekalongan didampingi oleh para Kasat dan Kapolsek Wiradesa.

"Kapolres Pekalongan langsung yang memimpin kegiatan silaturahmi, tadi didampingi oleh saya (Kasat Intel), Kasat Lantas dan Kapolsek Wiradesa"

Menurut Kasat Intel, hal tersebut dilakukan bukan untuk menggembosi kekuatan massa yang akan melakukan aksi damai.

"Oh...bukan itu tujuan kami (menggembosi), kami hanya ingin memberikan pesan pesan kamtibmas jika ada umat Islam di Kab. Pekalongan yang akan ikut aksi damai bela Islam jilid III di Jakarta agar benar benar menjaga kemurnian tujuannya, jangan malah melakukan aksi yang tidak terpuji dan akan mencoreng tujuan dari aksi tersebut, dan juga jangan mudah terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan moment tersebut"

Dijelaskan juga oleh Kasat Intelkam Polres Pekalongan Akp GN Simatupang bahwa kegiatan antisipasi rencana aksi damai bela Islam jilid III atau demo anti ahok tersebut akan dilakukan sampai tanggal 25 November 2016.

"Kami akan melakukan upaya antisipasi sampai dengan tanggal 25 November, apalagi saat ini situasi di Jakarta mendekati pelaksanaan gelar perkara oleh Mabes, jadi ini salah satu penjabaran kegiatan kita"


Pada saat silaturahmi ke Ponpes Nidaus Salam di Kepatihan Wiradesa tersebut rombongan pejabat dari Polres Pekalongan ditemui oleh Ustad Amin dan Ustad Reza.

AWAS OPERASI ZEBRA CANDI 2016 : 80 % PENILANGAN DI LAKUKAN POLRES PEKALONGAN


POLRES PEKALONGAN- Kepolisian Resor Pekalongan, menargetkan sebanyak 1.260 tilang pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2016 yang akan dilaksanakan selama 14 hari atau pada tanggal 16 hingga 29 November 2016 mendatang.

Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH mengatakan, target operasi ini antara lain melawan arus, surat kendaraan bermotor (STNK), surat ijin mengemudi (SIM), helm SNI, sabuk keselamatan, marka, rambu dan lampu traffic light serta kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar seperti tanpa spion, tanpa plat nomor dan ban kecil.

“Dalam penindakan kali ini, kami lebih mengedepankan tindakan tilang sebanyak 80 persen,” kata dia usai Latihan Pra Operasi Zebra Candi di halaman Mapolres Pekalongan kemarin.

Dia mengungkapkan tujuan Operasi Zebra ini adalah menciptakan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (kanseltibcarlantas) untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan. Apalagi menjelang Natal dan pergantian tahun.

“Dengan adanya hal ini, diharapkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya meningkat, sehingga meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol M Ujir mengatakan, pelaksanaan operasi harus didukung semua tim sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “Sasaran operasi harus jelas dan tepat agar mekanismenya berjalan serta terlihat gregetnya,” kata dia.

Waka Polres Pekalongan Kompol Widiyantoro mengatakan, pihaknya berpesan kepada sejumlah anggota pelaksana Operasi Zebra Candi agar tertib administrasi. “Saya juga meminta para anggota tetap menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri,” ucapnya.


Sementara itu, Kasat Intel Polres Pekalongan GN Simatupang mengatakan, setiap anggota yang bertugas harus menjalankan tugas secara profesional dan mengedepankan transparansi. “Saat ini Polres Pekalongan tengah berbenah, termasuk memberantas adanya pungutan liar. Sehingga anggota harus bekerja secara profesional,” katanya. <JP-Bjng>.