Home » » PENYEBAR HOAX vs 1 MILYAR atau HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA

PENYEBAR HOAX vs 1 MILYAR atau HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA



HOAX - Para penyebar berita Hoax dapat di jerat dengan UU ITE dan diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hoax (bahasa Inggris) artinya tipuan, menipu. berita bohong ,berita palsu atau kabar burung, jadi dapat dikatakan bahwa Hoax adalah  kata yang berarti ketidak benaran suatu informasi .

Hoax bukan singkatan tetapi satu kata dalam bahasa inggris yang punya arti sendiri.
Sedangkan definisi Hoax menurut wikipedia adalah :
"Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk  menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu."

Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".

Banyak orang yang belum mengetahui bahayanya menyebarkan kabar hoax dan mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan
berantai lewat perangkat elektronik.

Sekarang banyak SMS, WA, BBM, mail, Facebook maupun sosial media yang lain yang menyebarkan kabar hoax.

Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar hoax/ bohong tersebut.

Kita harus waspada saat mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax, jangan sembarang di-forward atau 6 tahun penjara menanti kita.

Untuk Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong/hoax diantaranya yaitu :

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Pasal 28:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana:

Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.


Mulai sekarang kita harus hati-hati dan bijak menggunakan teknologi terutama sosial media, hati-hati terhadap berita Hoax karena sekarang sudah ada UU ITE yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi. (JP).

0 komentar:

Posting Komentar