Kanit Reskrim Ipda Turkhan memantau penyegelan salah
satu café di Kecamatan Bojong
BOJONG
- Polsek Bojong Polres Pekalongan memantau pelaksanaan penyegelan Cafe/karaoke
yang tak berijin yang dilakukan Sat Pol PP Kab. Pekalongan, kamis (24/11/16).
Kegiatan
penyegelan cafe/karaoke tersebut dilaksanakan oleh puluhan anggota Sat Pol PP
Kab. Pekalongan dengan di bantu oleh Unit Reskrim dan Intel Polsek Bojong,
anggota Koramil Bojong dan dari Transtib Kecamatan Bojong, bahkan secara
langsung di Pimpin oleh Kasat Pol PP Bpk. Alif Nurfianto dan Camat Bojong Bpk.
Rukman Hidayat.
Penandatanganan Berita Acara penyegelan
yang dilakukan si salah satu café yang tak berijin
Berdasarkan
keterangan Kapolsek Bojong sebagaimana di sampaikan Kanit Reskrim Ipda Turkhan
yang ikut memimpin di lapangan bahwa "Polri mendukung proses penegakan hukum
yang dilakukan Sat Pol PP Kab. Pekalongan bahkan kalau sudah di segel tetap
buka maka Polri dapat melakukan langkah hukum yang lain agar memberikan efek
jera bagi para pemilik cafe sehingga mereka mau melengkapi persyaratan
perijinan yang harus di miliki".
Untuk
malam ini baru dilakukan penyegelan terhadap 8 cafe/karaoke yang tak berijin di
wilayah Bojong dan masih ada dua cafe/karaoke lagi yang belum dilakukan
penyegelan karena sudah tutup saat petugas datang ke lokasi dan petugas tidak
bertemu dengan pemilik cafe/karaoke.
Dalam
kegiatan penyegelan cafe/karaoke tersebut yang dilakukan Sat Pol PP Kab.
Pekalongan yaitu menempelkan stiker yang bertuliskan Tempat usaha karaoke ini
di tutup, tempat usaha ini belum berijin dan masih dalam pengawan Sat. Pol PP
Kab. Pekalongan yang di tempel di pintu/kaca/tembok cafe/karaoke,
memasang garis pengaman, selain itu juga dilakukan penandatangan berita acara
penutupan yg di tandatangani pemilik cafe.
Sedangkan untuk malam ini tidak dilakukan penertiban para
pemandu lagu (PL), tapi dengan kedatangan para petugas saja ke lokasi secara
otomatis mereka berlarian menghindar dan bersembunyi saat melihat petugas
datang.
Cafe/karaoke
yang di segel tersebut karena sampai saat ini belum memiliki kepelengkapan
perijinan sebagaimana mestinya sesuai dengan Perda Kab. Pekalongan no. 3 tahun
2005 ttg SIUP, Perda Kab Pekalongan no. 1 tahun 2013 ttg bangunan dan Perda
Kab. Pekalongan 3 tahun 2014 ttg HO, tambah Bripka Hartoyo yang mendampingi
Kanit Reskrim Polsek Bojong.
Penyegelan
dilakukan baik terhadap cafe/kar aoke yang tak memiliki ijin maupun yang ijinnya
masih dalam proses, semua di tutup dan dapat di buka lagi apabila semua
persyaratan perijinan yang di perlukan sudah di lengkapi.
Sudah
kami tekankan kepada pemilik cafe/karaoke yang di segel agar segera mengurus
perijinan yang di perlukan dan kami akan ikut memantau dan memonitor kedepannya
apakah mereka menaati aturan yang ada atau tidak, dan apabila masih bandel kami
akan memberikan peringatan keras, terang Kanit Intel Bripka Juli yang juga
turut dalam kegiatan penyegelan tersebut.JP_Bjng.
0 komentar:
Posting Komentar