Home » » Cafe di Bojong di segel, para pemandu lagu berlarian : Polsek Bojong monitor penyegelan cafe/karaoke yang tidak berijin

Cafe di Bojong di segel, para pemandu lagu berlarian : Polsek Bojong monitor penyegelan cafe/karaoke yang tidak berijin

Kanit Reskrim Ipda Turkhan memantau penyegelan salah satu café di Kecamatan Bojong


BOJONG - Polsek Bojong Polres Pekalongan memantau pelaksanaan penyegelan Cafe/karaoke yang tak berijin yang dilakukan Sat Pol PP Kab. Pekalongan, kamis (24/11/16).

Kegiatan penyegelan cafe/karaoke tersebut dilaksanakan oleh puluhan anggota Sat Pol PP Kab. Pekalongan dengan di bantu oleh Unit Reskrim dan Intel Polsek Bojong, anggota Koramil Bojong dan dari Transtib Kecamatan Bojong, bahkan secara langsung di Pimpin oleh Kasat Pol PP Bpk. Alif Nurfianto dan Camat Bojong Bpk. Rukman Hidayat.

Penandatanganan Berita Acara penyegelan yang dilakukan si salah satu café yang tak berijin



Berdasarkan keterangan Kapolsek Bojong sebagaimana di sampaikan Kanit Reskrim Ipda Turkhan yang ikut memimpin di lapangan bahwa "Polri mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Sat Pol PP Kab. Pekalongan bahkan kalau sudah di segel tetap buka maka Polri dapat melakukan langkah hukum yang lain agar memberikan efek jera bagi para pemilik cafe sehingga mereka mau melengkapi persyaratan perijinan yang harus di miliki".

Untuk malam ini baru dilakukan penyegelan terhadap 8 cafe/karaoke yang tak berijin di wilayah Bojong dan masih ada dua cafe/karaoke lagi yang belum dilakukan penyegelan karena sudah tutup saat petugas datang ke lokasi dan petugas tidak bertemu dengan pemilik cafe/karaoke.

Dalam kegiatan penyegelan cafe/karaoke tersebut yang dilakukan Sat Pol PP Kab. Pekalongan yaitu menempelkan stiker yang bertuliskan Tempat usaha karaoke ini di tutup, tempat usaha ini belum berijin dan masih dalam pengawan Sat. Pol PP Kab. Pekalongan yang di tempel di pintu/kaca/tembok cafe/karaoke,  memasang garis pengaman, selain itu juga dilakukan penandatangan berita acara penutupan yg di tandatangani pemilik cafe.

Sedangkan untuk malam ini tidak dilakukan penertiban para pemandu lagu (PL), tapi dengan kedatangan para petugas saja ke lokasi secara otomatis mereka berlarian menghindar dan bersembunyi saat melihat petugas datang.

Cafe/karaoke yang di segel tersebut karena sampai saat ini belum memiliki kepelengkapan perijinan sebagaimana mestinya sesuai dengan Perda Kab. Pekalongan no. 3 tahun 2005 ttg SIUP, Perda Kab Pekalongan no. 1 tahun 2013 ttg bangunan dan Perda Kab. Pekalongan 3 tahun 2014 ttg HO, tambah Bripka Hartoyo yang mendampingi Kanit Reskrim Polsek Bojong.


Penyegelan dilakukan baik terhadap cafe/karaoke yang tak memiliki ijin maupun yang ijinnya masih dalam proses, semua di tutup dan dapat di buka lagi apabila semua persyaratan perijinan yang di perlukan sudah di lengkapi.


Sudah kami tekankan kepada pemilik cafe/karaoke yang di segel agar segera mengurus perijinan yang di perlukan dan kami akan ikut memantau dan memonitor kedepannya apakah mereka menaati aturan yang ada atau tidak, dan apabila masih bandel kami akan memberikan peringatan keras, terang Kanit Intel Bripka Juli yang juga turut dalam kegiatan penyegelan tersebut.JP_Bjng.

0 komentar:

Posting Komentar